NAIROBI – Kenya mengeluarkan kebijakan baru yang keras terhadap penggunaan kantung plastik. Pasalnya bagi warga Kenya yang ketahuan memproduksi, menjual atau menggunakan plastik maka dapat terancam dipenjara atau dijatuhi denda sekira Rp533 juta.
Langkah ini sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (29/8/2017) Kenya bergabung dengan 40 negara yang saat ini sudah melarang sepenuhnya, melarang sebagian bahkan menjatuhkan pajak besar terhadap penggunaan plastik.
Walau hal ini dipandang ekstrem tapi terdapat alasan kuat yang menjadi dasarnya. Sebab banyak plastik yang akhirnya mengalir ke laut dan menjadi polusi. Tidak hanya itu saja, plastik juga membahayakan penyu, burung laut hingga paus jika tidak sengaja tertelan.
BACA JUGA: Khawatir Kacaukan Industri, Kenaikan Tarif Cukai Plastik Baru Dibahas Akhir 2017
BACA JUGA: Mantap! Kosta Rika Bakal Jadi Negara Pertama yang Melarang Plastik Sekali Pakai