Mantap! KPK Hibahkan Aset Nazaruddin Sebesar Rp24,5 Miliar ke Lembaga Arsip

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2017 22:54 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai‎ Demokrat, M. Nazaruddin sebesar Rp24,5 Miliar ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Aset Nazaruddin senilai Rp24,5 Miliar ‎tersebut merupakan hasil sitaan lembaga antirasuah terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret bos Permai Group itu.

"Aset digunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara ‎dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).

 (Baca juga: Terungkap! PT DGI Didukung Nazaruddin untuk Muluskan Proyek yang Berujung Korupsi)

Febri memaparkan, aset senilai Rp24,5 Miliar milik Nazaruddin tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 630 m2 dan 1.600 m2 yang terletak di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, Pancoran Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya