"Antara kepengurusan dengan pengajuan daftar caleg merupakan ranah yang berbeda. Begitupun dengan pengajuan daftar caleg hanya bisa dilakukan oleh ketum-sekjen atau sebutan lainnya sehingga tidak boleh diganti dengan istilah pimpinan parpol tingkat pusat sebagaimana rancangan PKPU," tutur Wasekjen PPP ini.
Ia mengingatkan KPU dalam merumuskan PKPU harus tegak lurus dengan peraturan di atasnya yakni UU Nomor 7 Tahun 2017. "KPU boleh mengatur norma baru sepanjang belum diatur dalam undang-undang dengan niatan untuk melengkapi bukan menabrak, membelokkan isu UU yang sudah jelas dan terang benderang," tegas dia.
Sementara itu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyatakan, ide keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan parpol hingga kabupaten dan kota bukan untuk melampaui UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Tidak ada keinginan untuk membangkang atau melampaui undang-undang. Tujuan kami sebenarnya untuk memudahkan parpol dengan keterwakilan 30% perempuan sampai tingkat kabupaten/kota itu. Untuk memudahkan mencantumkan anggota pada proses pendafaran bacaleg legislatif. Tidak ada niat untuk yang lain," pungkas Evi.(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))