JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga Natalis Tabuni-Yann Robert.
"MK akan memutus sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya pada Selasa ini," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Pada sidang pendahuluan pemohon menyatakan bahwa Keputusan KPU Intan Jaya dengan Nomor: 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 yang membatalkan Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor: 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 harus dinyatakan tidak sah.
Adapun surat keputusan itu berisi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 pada 20 April 2017, namun dalam Surat Keputusan Nomor 16 tidak terdapat perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Selain itu, telah terjadi bentrok antara pendukung pasangan calon nomor urut dua dan pasangan calon nomor urut tiga pada saat rekapitulasi suara Pilkada Intan Jaya dalam rapat pleno KPU Intan Jaya.