Siap-Siap! Sengketa Pilkada Intan Jaya, MK Gelar Sidang Putusan Hari Ini

, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2017 09:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Atas kejadian tersebut mahkamah kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 11 Juli 2017 pada tujuh TPS, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa, serta TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga.

Dalam laporan PSU oleh KPU Intan Jaya dipaparkan adanya beberapa catatan yang perlu menjadi pertimbangan bagi mahkamah untuk memutuskan perkara. Salah satunya, KPU Intan Jaya mendapati adanya laporan keberatan dari pasangan calon Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw di Distrik Agisiga.

Bawaslu RI melalui Rahmat Bagja membenarkan laporan dari KPU Intan Jaya atas adanya keberatan dari pihak pasangan calon nomor urut tiga atas kesepakatan rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya.

Dalam laporannya, Rahmat menyebutkan rekapitulasi berlangsung pada pukul 17.00 WIT dengan pengawasan pihak kepolisian, dan meminta agar pihak pasangan calon nomor urut tiga membuatkan laporan tertulis atas keberatannya.

Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Papua yang diwakili Fegie Y Wattimena menyebutkan adanya kejadian berupa kampanye dari tim sukses pasangan calon nomor urut tiga sebelum pemilihan. Di samping itu, pada TPS 2 Kampung Unabundoga juga terdapat kejadian masyarakat sepakat untuk melakukan pembagian suara, tetapi saksi pasangan calon nomor urut tiga meminta masyarakat memberikan suara pada pasangan calon nomor urut satu dan tiga.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya