Jimly mengatakan, informasi yang ada di medsos seringkali tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sehingga tidak boleh dijadikan dasar dalam bersikap.
Sementara itu, terkait kelompok Saracen yang disebut-sebut sebagai kelompok penyebar berita hoax dan isu SARA, Jimly mendukung upaya Polri mengungkap pelaku, jaringan dan orang atau kelompok yang menikmati jasa Saracen.
(Baca juga: Temukan 11 Rekening Terkait Saracen, Polri Minta PPATK Menelusuri)
Menurut Jimly, apa yang dilakukan kelompok Saracen merupakan kejahatan yang tidak boleh dibiarkan.
"Kita apresiasi kepada kepolisian menemukan adanya jenis kejahatan baru yang memanfaatkan teknologi media. Ini membahayakan kerukunan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.
(Awaludin)