JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Novel dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui email yang dikirim pada pada 14 Februari 2017.
Laporan tersebut dibuat Brigjen Aris pada 21 Agustus 2017. Pada hari itu juga polisi langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/524/VIII/2017/Ditreskrimsus, tepat di hari yang sama dengan Novel dilaporkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengungkapkan, penyidik menindaklanjuti Sprindik dan menaikkan statusnya hukum kasus tesebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B/11995/VIII/2017 Datro tertanggal 28 Agustus 2017.
"(Status Novel Baswedan) Masih sebagai saksi terlapor," ungkap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2017).
Argo menegaskan, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sehingga dapat dengan segera menaikkan laporan dengan Nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus itu ke tahap penyidikan.
"Tentunya kalau sudah dinaikan ke sidik berarti sudah, penyidik sudah mempunyai alat bukti," jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Sekadar informasi, Brigjen Aris melapor, lantaran merasa tersinggung dengan isi email yang dikirimkan Novel Baswedan pada 14 Februari 2017 silam. Email tersebut berisi keberatannya atas mekanisme pengangkatan penyidik KPK dari Polri.
(Arief Setyadi )