TROTOAR sejatinya disediakan khusus bagi pejalan kaki. Namun pada kenyataannya, masih saja banyak ditemui kandaraan marak parkir sembarangan di trotoar.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas dan gamblang telah menjabarkan fungsi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Di mana dalam Pasal 131 dijelaskan tentang hak pejalan kaki di jalan raya yakni pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Begitu pula, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan senantiasa memerhatikan keselamatan dirinya.
(Baca juga: Miris! Enggak Bisa Pulang Gara-Gara Kecopetan, Satu Keluarga Tidur di Musala SPBU)