Dimana dalam pasal tersebut sudah sangat jelas tidak boleh dilakukan di tempat ibadah dan tempat-tempat yang tergolong sebagai obyek vital nasional yang merupakan aset negara.
Dengan begitu, lanjutnya, pelarangan aksi tersebut bukan dilakukan atas keinginan dari Polres Karanganyar. Melainkan sebagai upaya pencegahan dini agar tidak terjadi pelanggaran hukum oleh warga Karanganyar.
Mengingat aksi itu digelar di Candi Borobudur yang notabene sebagai obyek vital nasional.
“Ingat, ini bukan Polri yang melarang. Tetapi semua ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Dan itu sudah diatur tegas dalam Undang-Undang,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Walubi Karanganyar Suparman mengatakan apa yang terjadi di Myanmar bukan dipicu karena faktor agama. Tapi konflik itu terjadi karena di picu adanya kesenjangan sosial.
(Mufrod)