Mantap! Polisi Ungkap Sabu 134 Kilogram Sindikat Malaysia-Indonesia

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 06 September 2017 10:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama inisial SPD (41) dan AK (34). Dari hasil pemeriksaan, mereka merupakan sindikat atau jaringan dari Malaysia, Aceh, Medan dan juga Jakarta.

"Team NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Bersama Ditresnarkoba Polda Sumut telah melakukan penangkapan Jaringan Malayasia, Aceh, Medan dan Jakarta," kata Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Lebih lanjut Eko menjelaskan, penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka SPD sekira pukul 03.00 WIB, Kamis 31 Agustus lalu. Dari tangan SPD, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 134 KG.

"Pada Kamis tanggal 31 Agustus 2017, sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan penangkapan di TKP I  bertempat di Jalan Platina Medan, Sumatera Utara. Barang Bukti yang diamankan dari TKP I 134 Paket Narkotika Jenis Sabu (134 Kg)," ujar Eko.

Dari 134 kilogram narkoba yang telah disita, Eko menuturkan, sabu tersebut dibagi dalam bentuk paketan yang berbeda. Tersangka membuat tiga jenis paket sabu yang untuk siap diedarkan atau dijual.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya