"Dari 134 kg sabu, dibagi dalam tiga jenis paket, dengan rincian, 32 Paket Narkotika Jenis Sabu, 59 Paket Narkotika Jenis Sabu, 43 Paket narkotika Jenis Sabu. Peranan tersangka sebagai kurir peneriman dan penyimpan barang dan orang," ujar Eko.
Sementara itu, untuk tersangka AK sendiri ditangkap di Jalan Listrik Nomor 15, Petisah Tengah, Medan Sumatera Utara. AK ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB, pada Minggu 3 September 2017 lalu, yang di mana AK juga bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan.
"Pada Minggu tanggal 03 September 2017, sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan penangkapan di TKP 2 bertempat di Jalan Listrik, Nomor 15, Petisah Tengah Medan Petisah Medan Baru. Peranan tersangka sebagai kurir dari Aceh ke Medan," ucap Eko.
Untuk saat ini, para tersangka telah dibawa oleh kepolisian ke Jakarta. Tujuannya, untuk melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
(Ranto Rajagukguk)