JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama inisial SPD (41) dan AK (34). Dari hasil pemeriksaan, mereka merupakan sindikat atau jaringan dari Malaysia, Aceh, Medan dan juga Jakarta.
"Team NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Bersama Ditresnarkoba Polda Sumut telah melakukan penangkapan Jaringan Malayasia, Aceh, Medan dan Jakarta," kata Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Lebih lanjut Eko menjelaskan, penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka SPD sekira pukul 03.00 WIB, Kamis 31 Agustus lalu. Dari tangan SPD, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 134 KG.
"Pada Kamis tanggal 31 Agustus 2017, sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan penangkapan di TKP I bertempat di Jalan Platina Medan, Sumatera Utara. Barang Bukti yang diamankan dari TKP I 134 Paket Narkotika Jenis Sabu (134 Kg)," ujar Eko.
Dari 134 kilogram narkoba yang telah disita, Eko menuturkan, sabu tersebut dibagi dalam bentuk paketan yang berbeda. Tersangka membuat tiga jenis paket sabu yang untuk siap diedarkan atau dijual.
"Dari 134 kg sabu, dibagi dalam tiga jenis paket, dengan rincian, 32 Paket Narkotika Jenis Sabu, 59 Paket Narkotika Jenis Sabu, 43 Paket narkotika Jenis Sabu. Peranan tersangka sebagai kurir peneriman dan penyimpan barang dan orang," ujar Eko.
Sementara itu, untuk tersangka AK sendiri ditangkap di Jalan Listrik Nomor 15, Petisah Tengah, Medan Sumatera Utara. AK ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB, pada Minggu 3 September 2017 lalu, yang di mana AK juga bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan.
"Pada Minggu tanggal 03 September 2017, sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan penangkapan di TKP 2 bertempat di Jalan Listrik, Nomor 15, Petisah Tengah Medan Petisah Medan Baru. Peranan tersangka sebagai kurir dari Aceh ke Medan," ucap Eko.
Untuk saat ini, para tersangka telah dibawa oleh kepolisian ke Jakarta. Tujuannya, untuk melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
(Ranto Rajagukguk)