(Baca juga: Terungkap! 8 Unit Kerja Kemendes PDTT Saweran Rp200 Juta untuk Suap Auditor BPK)
Dian merincikan, uang yang digelontorkan untuk perjalanan dinas bersama BPK tersebut dengan nilai total Rp20 Juta. Adapun, uang Rp20 Juta tersebut dibagi untuk dua tim yang akan jalan ke daerah Banten.
"Uang Rp20 Juta enggak abis, sisa Rp4 jutaan. Kita bawa dua tim masing-masing pegang Rp10 Juta. Saya ke Lebak Selatan dan satu lagi ke Anyer," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo didakwa telah menyuap dua Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri sebesar Rp240 Juta.
Uang suap sebesar Rp240 Juta diberikan dua pejabat Kemendes PDTT tersebut kepada dua Auditor BPK untuk memuluskan pemberian predikat WTP terkait laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
(Awaludin)