Sekjen Kemendes PDTT Benarkan Ada Pertemuan Sugito dengan Ali Sadli di Restoran

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 September 2017 16:53 WIB
Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi saat menjadi saksi persidangan kasus suap BPK (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi mengakui adanya pertemuan antara Irjen Kemendes, Sugito dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli di sebuah restoran di Jakarta.

Hal itu terungkap setelah Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan alat bukti berupa foto dalam pesan singkat di handphone milik Sugito‎. Anwar pun membenarkan bahwa pertemuan itu terjadi antara Sugito dan Ali Sadli.

"Kalau enggak salah Pak Ali Sadli‎ (yang foto bersama Sugito). Saya lupa pak waktunya kapan," kata Anwar saat bersaksi di sidang perkara suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT untuk terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

 (Baca: Nah Lho...Sekjen Kemendes PDTT Disebut Restui Suap Auditor BPK)

Dalam foto yang diperlihatkan Jaksa di persidangan, terdapat tiga orang yang sedang melakukan pertemuan di sebuah restoran. Dua diantara tiga orang tersebut yakni, Ali Sadli dan Sugito. Hanya saja, Anwar mengaku tidak mengenal satu orang lagi yang sedang berada diantara Sugito dan Ali Sadli.

"Setahu saya hanya Pak Ali. Sebelah Sugito saya enggak tahu," kata Anwar ‎menjawab pertanyaan Jaksa.

 (Baca juga: Terungkap! Kemendes Biayai BPK Karaoke Bareng saat Perjalanan Dinas ke Banten)

Anwar pun mengaku tidak mengetahui apa isi konteks detail pertemuan antara Sugito dan Ali Sadli tersebut. Bukan hanya itu, menurut Anwar, Sugito juga tidak menjelaskan apa maksud pertemuan dengan Ali Sadli yang dilakukan diluar kantor.

"Mohon maaf saya tidak tahu kenapa bukan ditempat dinas. Kami waktu itu memang pernah diajak Pak Irjen (Sugito) bertemu. Tapi waktu saya sangat susah,"‎ jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen ‎Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo didakwa telah menyuap dua Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri sebesar Rp240 Juta.

Uang suap sebesar Rp240 Juta diberikan dua pejabat Kemendes PDTT tersebut kepada dua Auditor BPK untuk memuluskan pemberian predikat WTP terkait laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya