Perpres Pendidikan Karakter Diterbitkan, Ini Gambaran Isinya

Fahmy Fotaleno, Jurnalis
Kamis 07 September 2017 06:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA-Bertempat di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pendidikan Karakter. Dimana dalam Perpres tersebut terdiri atas enam bab dan berisikan 18 pasal.

Dalam Pasal 2 disebutkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) memiliki tujuan di antaranya membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan.

Selain itu, merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.

Sementara itu pada pasal 4, ruang lingkup Perpres ini meliputi penyelenggaraan PPK, pelaksanaan dan tangggung jawab, serta pendanaan. Dan di pasal 12 disebutkan bahwa pelaksanaan PPK dikordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Perpres bernomor 87 tahun 2017 itu diteken Jokowi hari ini, Rabu 6 September 2017. "Jadi baru saja saya tanda tangani Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi ormas-ormas. Saya senang sekali semuanya memberikan dukungan penuh," kata Jokowi.(fin)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya