(Baca juga: PBNU Apresiasi Penerbitan Pepres Tentang Penguatan Pendidikan Karakter)
Mengacu pada perpres,ketentuan hari yang akan diberlakukan harus didasarkan pada beberapa hal diantaranya: kecukupan pendidik dan tenaga pendidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal serta pendapat tokoh masyarakat, tokoh agama diluar komite sekolah/madrasah.
Sekadar diketahui, Perpres tersebut ditandatangani setelah menerima masukan dari pimpinan Ormas Islam di Indonesia. Ormas tersebut di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Jam'iyatul Al-Washliyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, Mathla'ul Anwar, Tarbiyah Islamiyah, Forum Komunitas Diniyah Takmiliyah, Rabithh Ma'ahid Islamiyah, MUI, dan ICMI.
(Ulung Tranggana)