Terkait hal tersebut, Sekretaris Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Mochamad Isnaeni Ramdhan memaparkan, pancasila, pada sila kedua telah mengamanatkan kepada setiap anak bangsa untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selain itu, konstitusi, sebagaimana kutipan pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 juga telah mengamanatkan kepada segenap anak bangsa untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karenanya, Isnaeni mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah untuk menangani permasalahan para pengungsi. Menurut Isnaeni, pemerintah harus membantu para pengungsi rohingya mencari tempat tinggal permanen di negara ketiga.
"Indonesia wajib membantu pengungsi rohingya menuju negara tujuan pengungsi rohingya. Karena tujuan mereka itukan sebenarnya bukan ke Indonesia. Di Indonesia itu mereka cuma transit," kata Isnaeni saat dihubungi Okezone, Kamis (7/9/2017). (ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))