Jaksa Emmy menyebutkan, penipuan yang diduga dilakukan Ramadhan, melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana. Ramadhan juga dituduh telah melakukan penipuan secara berkelanjutan.
Jaksa juga meminta agar terdakwa dihukum maksimal, karena sampai sidang dengan agenda tuntutan itu, Ramadhan tidak mengakui perbuatannya. Ia juga kerap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
"Yang meringankan terdakwa, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," terang Jaksa.
(Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ramadhan Pohan)
Usai mendengar nota Tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 28 Agustus 2017 untuk agenda pembelaan terdakwa.