JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah tersangka, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.
Kelima saksi yang akan diperiksa KPK, empat di antaranya kalangan swasta yakni, Hana, Komalasari, Rio Kurniawan, dan Mohammad Natsir. Kempatnya bakal digali kesaksiannya untuk tersangka Ali Sadli (ALS). "Empat orang saksi diperiksa untuk tersangka ALS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017).
Sedangkan satu saksi lainnya yakni, Arief Fadillah. Menurut Febri, auditor Utama Keuangan Negara (AKN) 6 BPK itu akan diperiksa untuk tersangka Rochmadi Saptogiri.
(Baca juga: Usai Terjerat Suap, KPK Kembali Tetapkan 2 Auditor BPK Tersangka Pencucian Uang)
Sebagaimana diketahui, dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli resmi jadi tersangka pencucian uang setelah KPK menemukan cukup alat bukti dari pengembangan kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa.