KPK Periksa 5 Saksi Terkait Pencucian Uang 2 Auditor BPK, Siapa Saja?

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 September 2017 11:35 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
Share :

 (Baca juga: Usai Jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Sita Aset Ini dari Auditor BPK)

Atas perbuatannya, kedua auditor BPK tersebut pun‎ disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jauh sebelum itu, KPK telah lebih dahulu menetapkan kedua auditor BPK‎ tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

 (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Auditor BPK Tersangka Suap)

Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp240 Juta dari dua pejabat Kemendes PDTT, ‎Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang kini juga telah ditetapkan tersangka. Uang tersebut untuk memuluskan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya