KPK Periksa 5 Saksi Terkait Pencucian Uang 2 Auditor BPK, Siapa Saja?

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 September 2017 11:35 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah tersangka, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.

Kelima saksi yang akan diperiksa KPK, empat di antaranya kalangan swasta yakni, Hana, Komalasari, Rio Kurniawan, ‎dan Mohammad Natsir. Kempatnya bakal digali kesaksiannya untuk tersangka Ali Sadli (ALS). "Empat orang saksi diperiksa untuk tersangka ALS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017).

Sedangkan satu saksi lainnya yakni, Arief Fadillah. Menurut Febri, auditor Utama Keuangan Negara (AKN) 6 BPK itu akan diperiksa untuk tersangka Rochmadi Saptogiri.

 (Baca juga: Usai Terjerat Suap, KPK Kembali Tetapkan 2 Auditor BPK Tersangka Pencucian Uang)

Sebagaimana diketahui, dua auditor ‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli resmi jadi tersangka pencucian uang setelah KPK‎ menemukan cukup alat bukti dari pengembangan kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa.

 (Baca juga: Usai Jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Sita Aset Ini dari Auditor BPK)

Atas perbuatannya, kedua auditor BPK tersebut pun‎ disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jauh sebelum itu, KPK telah lebih dahulu menetapkan kedua auditor BPK‎ tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

 (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Auditor BPK Tersangka Suap)

Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp240 Juta dari dua pejabat Kemendes PDTT, ‎Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang kini juga telah ditetapkan tersangka. Uang tersebut untuk memuluskan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya