JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI akan mengandangkan kendaraan roda empat yang tidak memiliki tempat parkir atau garasi di rumahnya. Hal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomer 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan tersebut sepanjang bulan September.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya mobil itu sanggup menyediakan garasi untuk mobil mereka," ungkap Djarot Jumat (8/9/2017).
Dirinya juga telah meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan pada Oktober 2017 mendatang.
"Setelah sosialisasi, bulan depan (Oktober) sudah harus dilakukan penindakan," jelas dia.
Dia menegaskan untuk masyarakat yang membangkang akan mendapatkan sanksi tegas dengan menderek mobil ke Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta.