Catat! Djarot Minta Mobil yang Tak Parkir di Garasi Dikandangkan Mulai Oktober

Muhammad Iqbal, Jurnalis
Jum'at 08 September 2017 19:43 WIB
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Foto dok Okezone
Share :

"Misalnya ada bencana di situ, karena mobil banyak yang nongkrong maka pemadam kebakaran bisa kesulitan untuk masuk," ungkap Djarot.

Untuk diketahui, pada Perda DKI telah diatur Pasal 140 nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.

Sedangkan warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dengan dibuktikan surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Selanjutnya surat bukti tersebut kemudian menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya