Catat! Djarot Minta Mobil yang Tak Parkir di Garasi Dikandangkan Mulai Oktober

Muhammad Iqbal, Jurnalis
Jum'at 08 September 2017 19:43 WIB
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Foto dok Okezone
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI akan mengandangkan kendaraan roda empat yang tidak memiliki tempat parkir atau garasi di rumahnya. Hal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomer 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan tersebut sepanjang bulan September.

"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya mobil itu sanggup menyediakan garasi untuk mobil mereka," ungkap Djarot Jumat (8/9/2017).

Dirinya juga telah meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan pada Oktober 2017 mendatang.

"Setelah sosialisasi, bulan depan (Oktober) sudah harus dilakukan penindakan," jelas dia.

Dia menegaskan untuk masyarakat yang membangkang akan mendapatkan sanksi tegas dengan menderek mobil ke Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Misalnya ada bencana di situ, karena mobil banyak yang nongkrong maka pemadam kebakaran bisa kesulitan untuk masuk," ungkap Djarot.

Untuk diketahui, pada Perda DKI telah diatur Pasal 140 nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.

Sedangkan warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dengan dibuktikan surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Selanjutnya surat bukti tersebut kemudian menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya