Aturan Kepemilikan Garasi Kembali Digaungkan, Ini Alasan Pemprov DKI

Muhammad Iqbal, Jurnalis
Jum'at 08 September 2017 20:39 WIB
Ilustrasi parkir mobil pinggir jalan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Carut marut permasalahan kendaraan di Ibu kota terus menjadi perhatian Pemprov DKI, setelah masalah larangan sepeda motor melintas. Kali ini Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang kepemilikan garasi kembali digaungkan.

Dalam peraturan tersebut, bagi calon pembeli kendaraan baik perorangan maupun perusahaan wajib mencantumkan surat kepemilikan garasi atau tempat parkir mobil. Khusus bagi perorangan, pemilik yang akan membeli kendaraan harus menyerahkan surat kepemilikan garasi yang dikeluarkan dari kelurahan.

Selain itu, peraturan itu juga sudah di tuangkan dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.

Sehingga nantinya warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan tersebut sepanjang bulan September.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya