Aturan Kepemilikan Garasi Kembali Digaungkan, Ini Alasan Pemprov DKI

Muhammad Iqbal, Jurnalis
Jum'at 08 September 2017 20:39 WIB
Ilustrasi parkir mobil pinggir jalan (Foto: Okezone)
Share :

Untuk diketahui, pada Perda DKI telah diatur Pasal 140 nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.

Sedangkan warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dengan dibuktikan surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Selanjutnya surat bukti tersebut kemudian menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya