JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek menegaskan akan memanggil Direktur Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres dengan pihak BPJS Kesehatan untuk didengar keterangannya terkait kematian bayi Debora.
"Akan saya lakukan, memanggil langsung Direktur RS Mitra Keluarga, duduk, maksud saya kita panggil bersama BPJS dan pihak terkait," kata Nila di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Menurutnya, bila betul terjadi sebuah pelanggaran yang dilakukan rumah sakit, maka Kemenkes akan mengganjar sanksi untuknya.
Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan tingkatan kesalahannya. Sanksi terberat yakni dijerat dengan pidana dan dicabut izin rumah sakit tersebut.
"Jadi sanksi teguran, teguran keras, ataupun nanti kalau terbukti betul seperti kata Pak Ketua (Dede Yusuf), jika ada tambahan, akan diberikan sanksi, misalnya dicabut izinnya ataupun pidana," ujarnya.
Kendati demikian, Menkes Nila harus menunggu hasil temuan tim investigasi yang telah dibuatnya. Sebab, ia sangat menghargai prinsip praduga tak bersalah.
[Baca Juga: Panggil RS Mitra Keluarga Terkait Bayi Debora, Kadinkes DKI: Ini Akibat Kesalahpahaman]
"Ini harus kita lakukan dengan cara yang sangat bijak. Namun kalau salah tentu kita akan lakukan punishment," tegas Nila.
Seperti diketahui Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI). Adapun agenda rapat ini yakni pembahasan rencana kerja dan anggaran yang ada di kementerian pimpinan Nila F Moeloek tersebut.
Namun pada saat sidang dibuka, rencana pembahasan anggaran itu ditunda dan forum menyepakati untuk membahas kasus kematian bayi Debora yang diduga ditelantarkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Pada saat rapat berlangsung, Menkes Nila dicecar sejumlah pernyataan dan pertanyaan oleh anggota Komisi IX DPR yang geram dengan kasus bayi Debora tersebut. Salah satunya datang dari anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago.
"Saya mau tanya Ibu Menkes memberikan punishment (untuk rumah sakit) yang selalu menolak pasien? Saya minta datanya (sudah berapa banyak). Ini merupakan kerja Kemenkes," kata Irma di ruang sidang Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9/2017). (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)