FOKUS: Menyoroti Peraturan Pemilik Mobil di DKI Wajib Punya Garasi, Lancarnya Lalu Lintas Jadi Tujuan

, Jurnalis
Selasa 12 September 2017 18:15 WIB
Ilustrasi mobil parkir sembarangan di jalan. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta terus mengeluarkan peraturan baru untuk membuat masalah kemacetan bisa terselesaikan. Setelah adanya rencana penerapan pembatasan sepeda motor di jalan-jalan protokol, kini Pemprov DKI berencana kembali menggaungkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kepemilikan Garasi Mobil. Dalam perda ini, calon pembeli mobil wajib mencantumkan surat kepemilikan garasi atau tempat parkir khusus. Bagi perorangan, harus menyerahkan surat kepemilikan garasi yang dikeluarkan kelurahan.

Kemudian diperjelas dalam Pasal 140 Perda 5/2014 bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan. Sehingga, nantinya warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Selanjutnya surat bukti tersebut menjadi syarat penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi perda itu sepanjang September. Dirinya juga telah meminta Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah untuk melakukan penindakan pada Oktober mendatang. "Setelah sosialisasi, bulan depan (Oktober) sudah harus dilakukan penindakan," jelas dia.

(Baca: Nih, Pro-Kontra Kalangan Komunitas Mobil soal Aturan Pemilik Mobil Harus Punya Garasi)

Lalu Pemprov DKI juga akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait penerbitan STNK. "Untuk penerbitan STNK, besok kita kerjasama dengan Polda. Ada perjanjian kerjasama (PKS) dengan Polda, sehingga mereka yang betul-betul punya garasi atau ada jaminan punya garasi bisa terbit STNK-nya," tutur Gubernur.

Dengan munculnya kerjasama itu, Pemprov DKI meningkatkan fasilitas untuk moda transportasi umum. "Transportasi kan sedang kita galakkan. Kalau untuk pemilik garasi sudah kita mulai sosialisasikan. Saya dengar ada beberapa yang sudah 'dikandangkan' oleh Dinas Perhubungan. Kita bantu, kalau dia enggak punya garasi, kita tunjukkan ini garasinya," terang Gubernur.

Sementara pengamat transportasi dari Universitas Pancasila (UP), Imam Hagni, menilai Perda 5/2014 soal kepemilikan garasi bagi pemilik mobil bertujuan mengurangi jumlah kendaraan di Ibu Kota. "Kalau (diparkir) di jalan arteri dan jalan kolektor memang akan ada hambatan (kepadatan) lalu lintas. Karena hambatan itu menyebabkan tersendatnya pergerakan lalu lintas," katanya, Senin 11 September 2017.

Selanjutnya, Imam melihat peraturan tersebut tidak berdampak besar untuk jalan lingkungan. Artinya, berbeda jalan arteri atau protokol dengan jalan lingkungan. Namun, ia setuju terkait aturan ini jika secara teknis berkaitan langsung dengan beban lalu lintas. Sedangkan apabila berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, Imam menyatakan harus dilakukan peninjauan lagi. "Ya harus dikaji ulang soal pemilikan garasi itu. Tapi kalau memang karena berdampak dengan beban di jalan, saya setuju," ucapnya.

(Baca: Catat! Djarot Minta Mobil yang Tak Parkir di Garasi Dikandangkan Mulai Oktober)

Di sisi lain, Direktur Institute Transportasi Indonesia (Instran) Darmaningtyas mengatakan penting sekali aturan ini disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat, terutama pada tingkat kelurahan. Peran kelurahan dinilai lebih strategis dibandingkan kepolisian dan Dishub DKI. Sebab, aparatur kelurahan yang paling tahu kondisi wilayahnya.

"Jadi yang harus aktif kelurahan, bukan polisi, bukan Dishub. Polisi dan Dishub tenaganya terbatas, tetapi kelurahan kan tahu wilayahnya," lanjut Darmaningtyas.

Ia melanjutkan, Perda 5/2014 disusun dengan semangat membatasi kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya roda empat. Sementara bagi warga yang tak bisa menyediakan garasi untuk memarkir kendaraannya, disarankan beralih ke angkutan umum. "Orang boleh beli mobil sebanyak-banyaknya, silakan, asal parkirnya tidak mengganggu kepentingan umum," tukas Darmaningtyas.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya