Para pedagang di Malioboro juga sudah memasang tarif harga makanan. Semestinya dengan adanya transparansi harga yang ditempel, tidak ada lagi pedagang yang main pukul harga dan merugikan konsumen. Tidak hanya itu, untuk mengawasi pedagang di sirip Malioboro juga telah dilakukan Satpol PP kecamatan setempat.
Sirip sisi timur Jalan Malioboro diawasi oleh Satpol PP Kecamatan Gondomanan dan Danurejan, lalu sirip di sisi barat oleh Satpol PP Gedongtengen. Dalam unggahan di grup Facebook tersebut yang saat ini sudah dihentikan untuk komentar, terakhir ada sebanyak 5.700 komentar, 6.500 like dan 200 kali dibagikan (share).
Pihak UPT Malioboro berharap admin grup medsos tersebut melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan dan dibagikan ke publik. ”Citra Malioboro berulang kali tercoreng informasi yang belum jelas kebenarannya,” kata Syamsudi.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malam Malioboro (PPLMM) Sukidi mengaku prihatin dengan informasi yang sering akurasinya dipertanyakan. Dia justru melihat ada upaya menjatuhkan citra dunia pariwisata Yogyakarta dan Malioboro pada khususnya.
”Saya kira ada yang sengaja ingin jatuhkan nama Malioboro karena setelah dicek tidak ditemukan,” ucapnya.
(Rizka Diputra)