JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) untuk memperkuat Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. Hal tersebut setelah KPK melakukan beberapa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa Kepala Daerah.
Terbaru KPK melakukan OTT terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dan tujuh orang lainnya pada Rabu, 13 September 2017.
“Kami sudah memperkuat internal kami. Kemudian kami juga sudah bicara dengan Kemendagri agar salah satunya perkuat Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis 14 September 2017.
Menurutnya, saat ini KPK melihat APIP hampir tidak berfungsi. Padahal dalam Permendagri dan Peraturan undang–undang lainnya, APIP diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala dearah.
“Jadi kepala daerah yang tidak memiliki komitimen yang baik, tidak berintegritas, pasti dia mengangkat inspektorat sesauai selera dia,” terang dia.
Baca Juga: Begini Kronologi Lengkap Operasi Tangkap Tangan Bupati Batubara OK Arya
Pihaknya juga mengaku telah mengirim surat untuk mereposisi APIP agar tidak bisa diangkat langsung tapi harus berjenjang.
“Misal inspektur kabupaten diangkat oleh gubernur. Provinsi diangkat Mendagri. Sehingga APIP melakukan audit dan bersentuhan dan tegas karena tidak takut dimutasi atau dipecat,” ungkapnya.
Baca Juga: Suap Proyek Infrastruktur, Bupati Batubara OK Arya dan Empat Tersangka Lainnya Ditahan KPK
Selain itu, pengawasan aparat penegak hukum setempat juga perlu diperkuat. Dia menganggap kapolres maupun kajari yang ada di setiap wilayah juga harus ikut ambil tindakan saat di wilayahnya terjaring kepala daerah yang terkena OTT.
“Misalnya bisa dipenuhi Kapolri dan Kejagung, dan ada kepala daerah yang di-OTT KPK maka ganti lah kapolres atau kajari, supaya mereka betul-betul mengawasi,” ungkapnya.
“Kalau APIP-nya tidak berdaya paling tidak bupati atau Wali Kota takut dengan kapolres atau kajari. Nah, kalau ketangkap tangan korupsi, harusnya ada sanksi tegas semisal kapolres dan kajari digantikan,” tandasnya. (fzy)
(Erha Aprili Ramadhoni)