"Nanti kami kembangkan lagi dari sisi pelaku, apakah image sebanyak itu ada korban yang dikenali," kata dia.
Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak dan lembaga-lembaga terkait guna mengindentifikasi foto-foto dan video yang disebar sindikat kejahatan seksual anak tersebut.
"Kami koordinasikan dengan stakeholder mengidentifikasi, siapa korban tersebut," beber Adi.
Setidaknya, ada tiga pelaku yang telah berhasil diringkus polisi, masing-masing berinisial Y ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Krajan RT 5, RW 1 Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah pada 5 September 2017. H ditangkap di Garut, Jawa Barat. Sedangkan I diringkus di Desa Wargajaya, Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal berlapis berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )