Anggota Komisi VIII DPR RI Sebut Pengedar Video Gay Anak Tak Kalah Bahaya dari Teroris

Ahmad Sahroji, Jurnalis
Selasa 19 September 2017 06:48 WIB
Share :

Anggota Komisi VIII DPR RI Sebut Pengedar Video Gay Anak Tak Kalah Bahaya dari Teroris
JAKARTA - Ditreskrimsusus Polda Metro Jaya kembali mengungkap sindikat kejahatan seksual anak jaringan internasional yang bersarang di media sosial (medsos). Sudah ada tiga orang yang diringkus dalam kasus tersebut yakni Y (19), H alias Uher (30) dan I (21).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, para predator anak itu menyebarkan video maupun gambar seksual dengan anak di bawah umur melalui grup Facebook Video Gay Kids (VGK), Twitter, Telegram dan WhatsApp.
"Dalam video atau gambar itu ditampilkan, hubungan seksual antara laki-laki dengan anak laki-laki," ungkap Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 17 September 2017.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih membangun kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Masyarakat semua lini dan semua elemen harus bahu membahu lebih waspada membangun kewaspadaan, ketahanan, bahkan perlawanan terhadapa kaum LGBT  (lesbian, gay, biseksual, transgender) yangg terorganisir melakukan kampanye, sosialisasi dan penularan misinya," ujar Sodik kepada Okezone, Selasa (19/9/2017).
Selain itu, dia juga meminta pihak kepolisian untuk lebih proaktif lagi mengawasi dan mencegah gerakan-gerakan para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Terutama gerakan yang melawan hukum dalam memperluas misinya.
"Untuk kasus yang sudah terjadi seperti penyebaran DVD, maka harua diusut tuntas dan diberi sangsi maksimum sesuai UU,  karena apa yang mereka lakukan merusak masa depan bangsa, yang tidak kalah bahayanya dari pada teroris," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (feb)

JAKARTA - Ditreskrimsusus Polda Metro Jaya kembali mengungkap sindikat kejahatan seksual anak jaringan internasional yang bersarang di media sosial (medsos). Sudah ada tiga orang yang diringkus dalam kasus tersebut yakni Y (19), H alias Uher (30) dan I (21).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, para predator anak itu menyebarkan video maupun gambar seksual dengan anak di bawah umur melalui grup Facebook Video Gay Kids (VGK), Twitter, Telegram dan WhatsApp.

"Dalam video atau gambar itu ditampilkan, hubungan seksual antara laki-laki dengan anak laki-laki," ungkap Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 17 September 2017.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih membangun kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Masyarakat semua lini dan semua elemen harus bahu membahu lebih waspada membangun kewaspadaan, ketahanan, bahkan perlawanan terhadapa kaum LGBT  (lesbian, gay, biseksual, transgender) yangg terorganisir melakukan kampanye, sosialisasi dan penularan misinya," ujar Sodik kepada Okezone, Selasa (19/9/2017).

Selain itu, dia juga meminta pihak kepolisian untuk lebih proaktif lagi mengawasi dan mencegah gerakan-gerakan para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Terutama gerakan yang melawan hukum dalam memperluas misinya.

"Untuk kasus yang sudah terjadi seperti penyebaran DVD, maka harua diusut tuntas dan diberi sangsi maksimum sesuai UU,  karena apa yang mereka lakukan merusak masa depan bangsa, yang tidak kalah bahayanya dari pada teroris," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (feb)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya