"Masyarakat semua lini dan semua elemen harus bahu membahu lebih waspada membangun kewaspadaan, ketahanan, bahkan perlawanan terhadapa kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) yangg terorganisir melakukan kampanye, sosialisasi dan penularan misinya," ujar Sodik kepada Okezone, Selasa (19/9/2017).
Selain itu, dia juga meminta pihak kepolisian untuk lebih proaktif lagi mengawasi dan mencegah gerakan-gerakan para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Terutama gerakan yang melawan hukum dalam memperluas misinya.
"Untuk kasus yang sudah terjadi seperti penyebaran DVD, maka harua diusut tuntas dan diberi sangsi maksimum sesuai UU, karena apa yang mereka lakukan merusak masa depan bangsa, yang tidak kalah bahayanya dari pada teroris," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (feb)
(Amril Amarullah (Okezone))