Rasain! 3 Perampok Sadis Pulomas Dituntut Hukuman Mati hingga Penjara Seumur Hidup

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 19 September 2017 19:49 WIB
Pelaku Perampokan Sadis di Pulomas, Yus Pane (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua pelaku perampokan dan pembunuhan di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Pulogadung, Jakarta Timur, dituntut hukuman mati. Sedangkan satu pelaku dituntut seumur hidup penjara.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkifli di PN Jakarta Timur saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang, dan Alpin Benius Sinaga.

"Kami sudah membuat konstruksi, persiapan yang memang memungkinkan bahwa terdakwa membunuh para korban. Terdakwa Ridwan dan Erwin kami tuntut hukuman mati, sedangkan terdakwa Alpin kami tuntut hukuman seumur hidup penjara," kata Zulkifli di PN Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).

 (Baca: Terungkap! Alfin Terdakwa Perampokan Sadis Pulomas Bohong saat Hendak Menyewa Mobil)

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan dua terdakwa dihukum mati sedangkan satu terdakwa lagi di hukum seumur hidup penjara.

"Tadi kita sudah sebutkan beberapa hal yang memberatkan, tidak ada fakta yang meringankan semuanya memberatkan," terangnya.

 (Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 3 Pelaku Perampokan Pulomas Akui Susun Rencana di Bogor)

Dan memang pada kasus ini terungkap perbuatan yang dilakukan menghilangkan nyawa orang. "Jadi kalau kita bicara kesengajaan, kita sudah buat konstruksinya, fakta-fakta yang terungkap memasang cara-cara sadis,'' tambahnya.

Adapun pemberatan yang dibacakan JPU dalam fakta-fakta persidangan terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan sadis, menghilangkan nyawa enam orang, memberikan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, pencurian dan kekerasan, terdakwa pernah dihukum, dan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus hukum pembunuhan berencana di Pulomas tersebut menjerat tiga orang pelaku yakni Ridwan Sitorus alias Iya Pane, Erwin Situmorang, dan Alpin Benius Sinaga.

Dalam perampokan tersebut, 11 orang disekap di dalam kamar mandi akibatnya enam orang meninggal dunia termasuk Dodi pemilik rumah, Diona Arika Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amel, Yanto, dan Tasrok (40). Sedangkan korban selamat Emi, Zanette Kslila Azaria, Santi (22), Fitriani dan Windy.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya