(Baca: Pengacara Pengguna Jasa Saracen Tampik Transfer Uang, Ini Jawaban Telak Polri)
Lebih dalam, Setyo menyatakan bahwa jumlah nama yang terkandung di LHA itu terdapat sangat banyak. "Saya belum bisa ngomong. Nantilah kalau sudah dipanggil, diperiksa, baru saya ngomong," ujar Setyo.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni JAS, SR, dan MFT lalu, MAH. Dan terakhir polisi menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka ujaran kebencian.
Dalam kasus ini, Mabes Polri memang menggandeng PPATK guna menelusuri sejumlah transaksi keuangan Asma Dewi dan Saracen. Kerjasama dengan PPATK diyakini akan membuka sejumlah fakta aliran dana yang mengalir.
(Awaludin)