JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Kali ini, penyidik memanggil enam saksi yakni, Direktur PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono; Politikus Golkar, Cyprus Anthonia Tatali; Hadim, swasta; mantan bos Gunung Agung, Made Oka Masagung; Esther Riawaty Hari, seorang ibu rumah tangga; serta PNS Set Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakur Jamaludin.
Keenam saksi tersebut akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ketua DPR, Setya Novanto. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Rabu (20/9/2017).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.
Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun penjara.
Sedangkan, pengusaha Andi Narogong telah didakwa oleh Jaksa KPK. Andi didakwa sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek ini. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Selanjutnya, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka dari anggota DPR yakni Setya Novanto dan Markus Nari. Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi-saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan. (kha)
(Amril Amarullah (Okezone))