Tok! MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi Undang-Undang Pilkada

, Jurnalis
Rabu 20 September 2017 20:34 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Pilkada yang mengatur tentang pengajuan calon dari partai politik (parpol) ataupun gabungan.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Perkara ini diajukan oleh seorang Anggota DPR Papua Barat (DPRPB) Periode 2014-2019 Yan Anton Yoteni yang merasa dirugikan atas berlakunya pasal-pasal a quo, serta menyebut ketentuan dalam UU Pilkada tersebut bersifat diskriminatif .

Yoteni yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPRPB yang dipilih oleh Masyarakat Adat Orang Asli Papua, berniat mengajukan diri sebagai calon gubernur Papua Barat dalam Pilkada Serentak 2017.

Namun niat itu terhalang oleh ketentuan pasal-pasal a quo yang mengharuskan Pemohon diusung oleh parpol maupun gabungan parpol. Atas apa yang dialami oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menambahkan substansi kekhususan atau keistimewaan terhadap satu daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya