Tok! MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi Undang-Undang Pilkada

, Jurnalis
Rabu 20 September 2017 20:34 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Manahan Sitompul kemudian menyebutkan bahwa perkara terkait eksistensi DPRP pernah diputus oleh Mahkamah dalam putusan Nomor 116/PUU-VII/2009.

Dalam Putusan tersebut, ditegaskan pengisian jabatan anggota DPRP Provinsi Papua yang bukan hanya diselenggarakan melalui pemilihan, tetapi juga melalui pengangkatan.

Sedangkan mengenai kekhususan dalam pengisian jabatan kepala daerah dengan cara mengangkat memang belum diatur dalam UU Otsus Papua kecuali bahwa gubernur dan wakil gubernur Papua harus orang asli Papua.

"Oleh karena itu apabila ada kehendak baru untuk memberikan hak pengajuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada anggota DPRD, maka seharusnya dilakukan melalui proses legislative review terhadap UU 21/2001 dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kekhususan daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B UUD 1945," ujar Manahan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya