Terungkap! Tarung 'Gladiator' di Bogor Sudah Berlangsung Selama 4 Tahun

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 21 September 2017 22:25 WIB
Ibunda korban tarung 'gladiator'. (Putra RA/Okezone)
Share :

BOGOR - Tradisi bertarung ala 'gladiator' yang menewas siswa kelas X SMA Budi Mulya, Hilarius Christian Event Raharjo (15) ternyata sudah berjalan 4 tahun. Tradisi itu dilakukan jelang pertandingan basket antar sekolah di Bogor, Jawa Barat.

"Dari hasil keterangan di lapangan dan beberapa saksi, tradisi ini sudah berjalan kurang lebih 4 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, (21/9/2017).

Ulung menambahkan, sebelum bertanding basket, lima pelajar yang mewakili masing-masing sekolah melakukan adu fisik. Mereka berduel satu lawan satu ala 'gladiator' dengan tangan kosong di sebuah lapangan terbuka sambil dikelilingi pelajar lainnya.

"Tradisi ini baru ketehauan setelah ada korban. Setelah kejadian ini tidak ada lagi tradisi itu. Senior-seniornya sebelumnya juga sudah di keluarkan oleh pihak sekolahnya masing-masing," jelasnya.

Meski tradisi ini diklaim sudah tidak ada lagi dilakukan sejak kamatian Hilarius, polisi akan terus mendalami kegiatan tersebut termasuk mencari tahu apakah ada sekolah-sekolah lainnya di Kota Bogor yang juga melakukan tradisi yang serupa.

"Untuk sekolah lain kita sedang kami selidiki. Motif dan tujuan kegiatan ini juga sedang kita dalami termasuk mencari tahu golnya apa bagi yang menang atau kalah setelah mereka berduel," tandasnya.

Seperti diketahui, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan empat dari 6 tersangka dalam kasus kematian Hilarius Christian Event Raharjo yang tewas usai dipaksa berduel ala 'gladiator' di Taman Palupuh, Bogor Utara, Kota Bogor pada 29 Januari 2016.

[Baca Juga: Akhirnya.. Dua Tersangka Kasus Tarung 'Gladiator' Maut Tertangkap di Jateng]

Ke-4 tersangka yang berinisial BV, HK, MS dan TB memiliki peran berbeda mulai petarung hingga wasit. Mereka dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76 huruf C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (sym)

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya