"Untuk sekolah lain kita sedang kami selidiki. Motif dan tujuan kegiatan ini juga sedang kita dalami termasuk mencari tahu golnya apa bagi yang menang atau kalah setelah mereka berduel," tandasnya.
Seperti diketahui, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan empat dari 6 tersangka dalam kasus kematian Hilarius Christian Event Raharjo yang tewas usai dipaksa berduel ala 'gladiator' di Taman Palupuh, Bogor Utara, Kota Bogor pada 29 Januari 2016.
[Baca Juga: Akhirnya.. Dua Tersangka Kasus Tarung 'Gladiator' Maut Tertangkap di Jateng]
Ke-4 tersangka yang berinisial BV, HK, MS dan TB memiliki peran berbeda mulai petarung hingga wasit. Mereka dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76 huruf C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (sym)
(Ulung Tranggana)