JAKARTA - Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) menilai situs nikahsirri.com telah melakukan pelanggaran hak publik atas informasi yang benar.
Situs tersebut juga dinilai sangat merendahkan kaum perempuan.
“Situs itu merendahkan kemanusiaan. Terutama kaum perempuan,” kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution saat dihubungi Sindonews, Senin (25/9/2017).
Komnas HAM mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku pengelola situs tersebut. “Situs itu diduga juga bermuatan pornografi dan eksploitasi anak. Oleh karena itu, Polisi harus mengusut tuntas kasus itu,” tuturnya.
(Baca juga: Komisi III DPR: Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan!)
Sebelumnya diberitakan, Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com ditangkap di Bekasi dini hari tadi. Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pornografi, dan atau perlindungan anak, dan atau Penyedia Jasa.
Atas perbuatannya, Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44/2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11/2008 tentang ITE.
(Qur'anul Hidayat)