Tok! Mantan PM Thailand Dijatuhi Hukuman Penjara Lima Tahun

Emirald Julio, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 20:07 WIB
Foto mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra (Foto: PA/ITV)
Share :

Skema subsidi beras sebenarnya merupakan kebijakan utama dari Partai Pheu Thai yang akhirnya membantu Yingluck memenangkan pemilu pada 2011. Pada skema tersebut, Pemerintah Thailand berjanji untuk membayar petani 50% lebih tinggi dibandingkan harga pasar dunia.

Kebijakan ini memiliki tujuan untuk menaikkan harga beras dengan menimbunnya di gudang. Sayangnya kebijakan ini malah membuat Vietnam bangkit sebagai pengekspor beras utama di dunia.

Jaksa pada proses peradilan kasus korupsi beras itu berpendapatan bahwa Yingluck mengabaikan peringatan adanya korupsi dalam program subsidinya dan ia pun bersalah akibat kelalaian tugas. Seorang terdakwa lainnya, mantan menteri perdagangan Thailand, dijatuhi hukuman penjara 42 tahun karena dituding “meracik” penjualan beras antara pemerintah.

Selain dijatuhi hukuman bui itu, rekening bank Yingluck juga dibekukan. Pasalnya, berdasarkan keputusan administratif, mantan PM Thailand itu dipandang bertanggung jawab atas kerugian sekira Rp 3,1 triliun pada program subsidi berasnya.

(Emirald Julio)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya