Tok! Mantan PM Thailand Dijatuhi Hukuman Penjara Lima Tahun

Emirald Julio, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 20:07 WIB
Foto mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra (Foto: PA/ITV)
Share :

BANGKOK – Mahkamah Agung Thailand ,menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra. Putusan ini berkaitan dengan kasus korupsi subsidi beras yang menjerat perempuan berusia 50 tahun itu.

Sebagaimana dikutip dari ITV, Rabu (27/9/2017) Yingluck yang pemerintahannya digulingkan oleh kudeta militer pada 2014 mengklaim bahwa tuduhan terhadapnya dalam kasus korupsi tersebut sarat dengan unsur politik. Saat ini mantan PM Thailand itu diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

BACA JUGA: Duh! Mantan PM Thailand Kabur Jelang Pembacaan Putusan Kasus Subsidi Beras

Putusan itu dijatuhi dalam status in absentia dengan pengacara Yingluck yang mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaannya. Sebelum menghilang, Yingluck sempat bersikeras menuturkan bahwa ia dimejahijaukan dalam usaha untuk meruntuhkan kekuatan politik kakaknya, Thaksin Shinawatra, yang juga seorang mantan PM Thailand.

Sekadar informasi, Thaksin juga mengalami nasib yang sama dengan adiknya pada 2006. Pasalnya, ia digulingkan oleh kudeta militer yang menudingnya menyelewengkan kekuasaan, korupsi dan tidak menghormati pihak Kerajaan Thailand.

Demi menghindari jeratan bui, Thaksin pun saat ini menjalani pengasingan diri. Yingluk pun menggantikan kekuatan politik kakaknya dan terpilih menjadi perdana menteri pada 2011, sayangnya ia pun menjadi target politik junta militer Thailand.

BACA JUGA: Nah Lho... Junta Tuding Polisi Bantu Eks PM Thailand Melarikan Diri

Skema subsidi beras sebenarnya merupakan kebijakan utama dari Partai Pheu Thai yang akhirnya membantu Yingluck memenangkan pemilu pada 2011. Pada skema tersebut, Pemerintah Thailand berjanji untuk membayar petani 50% lebih tinggi dibandingkan harga pasar dunia.

Kebijakan ini memiliki tujuan untuk menaikkan harga beras dengan menimbunnya di gudang. Sayangnya kebijakan ini malah membuat Vietnam bangkit sebagai pengekspor beras utama di dunia.

Jaksa pada proses peradilan kasus korupsi beras itu berpendapatan bahwa Yingluck mengabaikan peringatan adanya korupsi dalam program subsidinya dan ia pun bersalah akibat kelalaian tugas. Seorang terdakwa lainnya, mantan menteri perdagangan Thailand, dijatuhi hukuman penjara 42 tahun karena dituding “meracik” penjualan beras antara pemerintah.

Selain dijatuhi hukuman bui itu, rekening bank Yingluck juga dibekukan. Pasalnya, berdasarkan keputusan administratif, mantan PM Thailand itu dipandang bertanggung jawab atas kerugian sekira Rp 3,1 triliun pada program subsidi berasnya.

(Emirald Julio)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya