Ditetapkan Tersangka, Bupati Kukar Tambah Deretan Panjang Pejabat Daerah yang Korup

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 07:00 WIB
(Foto: Antara)
Share :

9. Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman

KPK resmi menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka pada 6 Desember 2016. Dia terjerat kasus dugaan korupsi lima proyek pembangunan di daerahnya pada tahun 2009.

Lima proyek yang diduga dikorupsi Taufiqurrahman meliputi pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro hingga Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Nagkrek.

10. Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti

KPK resmi menetapkan Gubernur non-aktif Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari pada Rabu, 21 Juni 2017.‎ Keduanya terlibat kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya, untuk memuluskan tender proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.

 

11. Bupati Nonaktif Pamekasan, Achmad Syafi'i

Bupati Pamekasan, Achmad Syafi'i, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara penyelewengan pengelolaan dana Desa Dasok, Pamekasan.

‎Bupati Pamekasan bersama dengan sejumlah pejabat di Pemkab Pamekasan diduga menyuap Kajari Pamekasan, Rudy Indra sebesar Rp250 juta. Uang tersebut dimaksudkan agar Kajari menghentikan perkara penyelewengan dana desa yang sedang diselidiki dan disidik.

12. Wali Kota Nonaktif Tegal, Siti Masitha Soeparno

Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno atau yang karib disapa Bunda Sitha resmi ditetapkan tersangka bersama dengan pengusaha Amir Mirza Hutagalung.

Keduanya diduga terlibat dalam skandal korupsi proyek pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Kardinah, Tegal. ‎Bukan hanya itu, mereka juga diduga terlibat sejumlah gratifikasi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal.

13. Bupati Nonaktif Batubara, OK Arya Zulkarnaen

KPK menetapkan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk‎ungan Kabupaten Batubara, Sulawesi Utara.

Selain OK Arya, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya yakni,‎ Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi, Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

14. Wali Kota Nonaktif Batu Malang, Eddy Rumpoko

KPK resmi menetapkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, satu pejabat Pemkot Malang, Eddy Setyawan, dan pengusaha Filipus sebagai tersangka‎.

Mereka diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk memuluskan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair pada Pemkot Batu, tahun anggaran 2017.

15. Wali Kota Nonaktif Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi

KPK telah resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam orang tersebut yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Sedangkan tiga lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan; serta Direktur Utama PT KIEC, ‎Tubagus Donny Sugihmukti.

Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.

16. Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

‎Teranyar, KPK kembali menetapkan pejabat daerah sebagai tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara‎, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi.

Rita diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Adapun gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya