JAKARTA – Kejahatan kerah putih (white collar crime) atau yang akrab juga disebut dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) sepertinya masih belum dapat dibersihkan sepenuhnya dari bumi pertiwi. Tragisnya, perilaku-perilaku korup tersebut kini sudah mengakar ke sejumlah pejabat daerah.
Pejabat daerah teranyar yang ditetapkan tersangka oleh KPK yakni Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari. Dengan ditetapkannya Rita sebagai tersangka, secara otomatis akan menambah panjang deretan pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi.
Berdasarkan hasil penelusuran Okezone, sedikitnya terdapat 16 pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi dalam kurun waktu setahun lebih. Bahkan, di pertengahan tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah hampir seminggu sekali.
Dari ke-16 pejabat daerah ini, terdapat beberapa para 'penguasa' daerah yang sudah resmi dinyatakan bersalah dan telah dijebloskan penjara. Berikut 16 pejabat daerah yang telah dijerat lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs dalam waktu setahun lebih.
1. Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi
Bupati Subang, Ojang Sohandi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2016. Ojang dijerat lantaran menyuap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.
Ojang menyuap JPU dengan maksud meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan dirinya agar tidak terseret dalam kasus itu. Bukan hanya ditetapkan tersangka suap, Ojang juga dijerat dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang.
2. Mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman
Pejabat daerah kedua yang ditetapkan tersangka oleh lembaga Agus Rahardjo Cs yakni Mantan Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman. Dia resmi ditetapkan tersangka pada 8 April 2016 bersama dengan Johar Firdaus.
Mereka berdua terlibat dalam perkara suap terkait pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 dan 2015. Keduanya pun telah dijebloskan ke penjara.