Hayo! Identitas Klien yang Mendaftar di Nikahsirri.com Sedang Dilacak Polisi

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 12:11 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang menelusuri jumlah klien yang terdaftar dalam situs nikahsirri.com. Hal ini untuk mengetahui seberapa besar animo masyarakat, sekaligus ada tidaknya transaksi melalui layanan tersebut.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, masih menelusuri berapa jumlah klien situs tersebut. Mereka yang disebut klien adalah orang yang menggunakan situs tersebut. “Sekarang kita lagi nge-trace, empat hari setelah di-launching itu berapa banyak klien yang masuk. Kita ingin melihat seberapa besar animo masyarakat untuk masuk ke dalamnya,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki, tercatat 5.300 orang yang telah mendaftar jadi klien situs tersebut. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang hanya 2.700 orang. “Itu yang bisa kami trace kan alamat email (surel). Kita tidak bisa melihat profiling (data diri), siapa alamat e-mail itu” tukasnya.

(Baca juga: Kasus Nikahsirri.com, MUI: Itu Tidak Sah, Allah Mengutuk Orang yang Kumpul Kebo)

Diduga tidak semua yang mendaftar dan menjadi klien menggunakan identitas asli. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pemilik surel yang sudah mendaftar tidak tinggal di Indonesia, tetapi di luar negeri atau membuat surel secara asal dengan identitas palsu.

Adi mengatakan pihaknya juga belum membuka rekening pemilik situs itu, untuk menelusuri siapa saja pihak yang sudah daftar. “Biasanya kalau buat e-mail kan wilayah kita Indonesia. Itu yang sedang kami dalami apakah memang itu orangnya di luar negeri atau memang orang Indonesia yang buat email asal-asalan,” katanya.

(Baca juga: Komnas HAM: Nikahsirri.com Rendahkan Kaum Perempuan!)

Setelah melakukan penelusuran terhadap klien, selanjutnya pihak kepolisian akan menelusuri siapa saja sosok mitra di situs tersebut. “Mitra di sini adalah orang-orang yang ingin mendaftarkan profiling ke dalam situs tersebut yang nantinya siap dijadikan sebagai mempelai pria, wanita, maupun sebagai penghulu,” ucapnya.

Setelah itu, barulah pihaknya bisa mengetahui apakah selama empat hari dirilis sudah ada pihak yang menikah lewat jasa situs tersebut atau tidak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan hingga saat ini hanya ada satu tersangka kasus prostitusi terselubung melalui situs nikahsirri.com.

Oleh penyidik, Aris Wahyudi selaku pemilik situs tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU Pornografi, UU ITE, dan diduga juga melanggar UU Perlindungan Anak. Saat ini Aris sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Ini memang terbukti telah melanggar beberapa pasal dalam UU tersebut. Aris sudah jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Saat ini situs yang dibuat Aris sudah ditutup kontennya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menanggapi pernyataan istri tersangka yang menyatakan suaminya tersebut mengalami gangguan jiwa, Rikwanto menegaskan dari hasil interaksi penyidik dengan tersangka dapat disimpulkan bahwa Aris tidak menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya