Setelah itu, barulah pihaknya bisa mengetahui apakah selama empat hari dirilis sudah ada pihak yang menikah lewat jasa situs tersebut atau tidak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan hingga saat ini hanya ada satu tersangka kasus prostitusi terselubung melalui situs nikahsirri.com.
Oleh penyidik, Aris Wahyudi selaku pemilik situs tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU Pornografi, UU ITE, dan diduga juga melanggar UU Perlindungan Anak. Saat ini Aris sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Ini memang terbukti telah melanggar beberapa pasal dalam UU tersebut. Aris sudah jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Saat ini situs yang dibuat Aris sudah ditutup kontennya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menanggapi pernyataan istri tersangka yang menyatakan suaminya tersebut mengalami gangguan jiwa, Rikwanto menegaskan dari hasil interaksi penyidik dengan tersangka dapat disimpulkan bahwa Aris tidak menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa.
(Qur'anul Hidayat)