JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan politikus Partai Golkar itu. Namun, Rita resmi dicegah bepergian ke luar negeri.
Adapun, surat pencegahan terhadap Rita telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham tengah pekan lalu. "Pada 20 September 2017, KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, HM Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).
Masa pencegahan terhadap Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sejak surat tersebut resmi dikeluarkan oleh KPK.
Rita Widyasari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka seiring dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-96/01/09/2017 tanggal 19 September 2017.
Rita diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Adapun gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Diduga, Rita dan Khairudin terjerat kasus dugaan gratifikasi terkait dengan perizinan sebuah perkebunan dan pembangunan mall di daerah Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)