"Samsu sebagai kepala daerah seharusnya dapat juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," ujar Ibnu.
Sedangkan hal meringankan terdakwa Samsu di antaranya berkelakuan sopon selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Dalam fakta hukum di persidangan terungkap, Samsu Umar Abdul Samiun dinyatakan telah menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua MK sebesar Rp1 miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011 di mana sengketanya di sidang di MK.
Samsu Umar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Atas putusan tersebut, Samsu dan tim penasehat hukumnya meminta waktu untuk berpikir selama 7 hari apakah akan melakukan banding atau menerima vonis.
(Salman Mardira)