JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Selain Rita, KPK juga tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Golden Sawit Prima (PT SGP), Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
(Baca: Hartanya Melonjak hingga Rp236 M dalam 5 Tahun, Ini Penjelasan Bupati Kukar Rita Widyasari)
Ketiga tersangka tersebut diduga terjerat dalam dua kasus yang berbeda. Pada kasus pertama, Bupati Kukar, Rita Widyasari diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.
(Baca: Terjerat Kasus Korupsi, Mendagri Tunggu KPK Tetapkan Status Hukum Bupati Kutai Kartanegara)